CeritaDunia - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diamankan polisi sebelum aksi unjuk rasa 31 Maret 2017 alias aksi 313.
Tak sendirian, Khaththath ditahan bersama empat tokoh lain, yakni ZA, IR, V, dan M. Mereka dituding telah merencanakan makar pada aksi 313 tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain adalah uang tunai senilai belasan juta rupiah dan beberapa spanduk provokatif yang bernada SARA.
“Ya memang ada beberapa spanduk, pamflet, dan dokumen yang kami sita,” tutur Argo
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa empat unit handphone, satu unit laptop, satu unit notebook, serta tas dan dompet milik Khaththath.
Berikut barang bukti yang didapatkan polisi dari Khaththath:
- Satu lembar spanduk bertuliskan “Pilihlah Gubernur Muslim Untuk Jakarta”
- Dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakkan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila
- Empat lembar poster aksi 313 bertuliskan “Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Copot
Gubernur Terdakwa Penista Agama”
- Dua lembar isu SARA dalam Pilgub
- Dua lembar daftar hadir
- Dua buku tulis berisi rincian pengeluaran bensin, sopir, dan banner
- 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD
Petinggi FUI ini diamankan polisi ketika tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat
Selanjutnya, polisi menetapkan untuk menahan Khaththath dan empat tersangka lain setelah melakukan penyidikan 1×24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Khaththath dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Padal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni V dan M dijerat Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi mengatakan, mereka sempat mengucapkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Ayo daftar sekarang juga Dan Raih kesempatan jadi jutawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar